GROBOGANPOS.com – Raperda Grobogan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, akan diputuskan DPRD menjadi Perda pada akhir Desember 2024.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin Ketua Bamus Hj Lusia Indah Artani SE MM, Raperda inisiatif DPRD tersebut rencana akan diputuskan Dewan bersama Bupati pada Jumat tanggal 27 Desember 2024.
Seperti diketahui, materi Raperda telah dibahas bersama tim pelaksana kegiatan dan tim dari Kemenkumham sebagai tenaga ahli dan tenaga perancang, serta masukan dalam rapat publik hearing dengan SKPD, ormas dan tokoh masyarakat dengan narasumber dari BNN Kendal dan Kanwil Kemenkumham Jateng.
Ketua Komisi A Ahmad Taupik SIP, menjelaskan, materi raperda terdiri atas 14 Bab dan 28 pasal. Bab I berisi ketentuan umum, Bab II berisi antisipasi dini, Bab III berisi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, Bab IV berisi penanganan, Bab V berisi kelembagaan, Bab VI berisi partisipasi masyarakat, Bab VII berisi prasarana, sarana dan sumber saya manusia.
Kemudian Bab VIII berisi kerjasama, Bab IX berisi monitoring, evaluasi dan pelaporan, Bab X berisi pembinaan dan pengawasan, Bab XI berisi sistem data dan informasi, Bab XII berisi penghargaan, Bab XIII berisi pendanaan, Bab XIV berisi ketentuan penutup.
Sebelumnya, Bupati telah menyampaikan pendapatnya atas materi Raperda tersebut. Ia sempat memberi beberapa saran untuk lebih menyempurnakan raperda dimaksud.
Kemudian ketujuh fraksi yang ada, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Partai Hanura, PPP, Keadilan Nasional, dan Fraksi Karya Demokrat, telah menanggapi pendapat bupati terkait pertanyaan, pendapat, dan saran atas materi Raperda tersebut. (GP-1)
Kemudian Bab VIII berisi kerjasama, Bab IX berisi monitoring, evaluasi dan pelaporan, Bab X berisi pembinaan dan pengawasan, Bab XI berisi sistem data dan informasi, Bab XII berisi penghargaan, Bab XIII berisi pendanaan, Bab XIV berisi ketentuan penutup.
Sebelumnya, Bupati telah menyampaikan pendapatnya atas materi Raperda tersebut. Ia sempat memberi beberapa saran untuk lebih menyempurnakan raperda dimaksud.
Kemudian ketujuh fraksi yang ada, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Partai Hanura, PPP, Keadilan Nasional, dan Fraksi Karya Demokrat, telah menanggapi pendapat bupati terkait pertanyaan, pendapat, dan saran atas materi Raperda tersebut. (GP-1)