GROBOGANPOS.com – Raperda Perubaan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, rencana akan diputuskan DPRD Grobogan pada akhir Desember 2024.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin Ketua Bamus Hj Lusia Indah Artani SE MM, Raperda tersebut rencana akan diputuskan Dewan bersama Bupati pada Jumat tanggal 27 Desember 2024.
Seperti diketahui, materi Raperda tersebut disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna Dewan ke-38 pada 1 Oktober 2024, dan telah ditanggapi oleh Dewan dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna ke- 41 pada 21 Oktober 2024.
Ketujuh fraksi, yakni PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Partai Hanura, PPP, Keadilan Nasional, dan Fraksi Karya Demokrat, telah menyampaikan pertanyaan, pendapat, saran dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda dimaksud. Bupati sendiri juga telah menanggapi atau menjawab atas pertanyaan, pendapat, saran dan permintaan dari ketujuh fraksi pada Rapat Paripurna ke-43 pada 28 Oktober 2024.
Dalam penjelasannya, Bupati mengatakan, materi muatan dari Perda Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah antara lain mengenai nomenklatur dan tipologi dari perangkat daerah. Oleh karenanya, manakala akan dilakukan perubahan terhadap tipologi maupun nomenklatur perangkat daerah, maka harus dilakukan melalui perubahan Perda. (GP-1)