Notification

×

Tag Terpopuler

DPRD Grobogan Umumkan Hasil Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024 Lewat Rapat Paripurna

Rabu, 15 Januari 2025 | 23:13 WIB Last Updated 2025-01-15T16:13:30Z

Rapat Paripurna DPRD Grobogan dengan agenda pengumuman hasil penetapan paslon Bupati dan Wabup terpilih


 

GROBOGANPOS.com – DPRD Grobogan mengumumkan hasil penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih hasil Pilkada 2024. Pengumuman disampaikan lewat Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/1/2025). Dalam paripurna tersebut juga sekaligus diumumkan masa berakhirnya jabatan Bupati Sri Sumatni dan Wabup Bambang Pujiyanto.


Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani, mengatakan, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wabup Grobogan tahun 2024, yang dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November 2024, KPU Grobogan telah menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wabup Grobogan tahun 2024.

Hal itu sebagaimana Keputusan KPU Grobogan Nomor 2192 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024 dan Keputusan KPU Grobogan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Terpilih Kabupaten Grobogan Tahun 2024. Paslon tersebut adalah Setyo Hadi dan Sugeng Prasetyo yang memperoleh sebanyak 430.771 suara atau 53,98 %  dari total suara sah.

Menindaklanjuti Keputusan KPU Grobogan tersebut, maka telah disampaikan surat Ketua KPU Nomor 4/PL.02.7-SD/3315/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Tahun 2024.

Pada kesempatan itu juga, DPRD Grobogan mengumumkan masa berakhirnya jabatan Bupati Sri Sumatni dan Wabup Bambang Pujiyanto akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2025 atau sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Grobogan hasil Pemilihan Umum Serentak Nasional Tahun 2024 sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan.

Hal itu sesuai sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-280 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-367 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Tengah dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan.

Sesuai dengan ketentuan, maka Bupati dan wabup bersangkutan diusulkan pemberhentiannya oleh DPRD Grobogan kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. (GP-1)

×
Berita Terbaru Update