Notification

×

Tag Terpopuler

Nomenklatur 5 Perangkat Daerah Tahun 2025 Berubah, Salah Satunya Dinas Ketahanan Pangan Daerah

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:02 WIB Last Updated 2025-01-02T11:21:24Z
Bupati Grobogan saat mengajukan perubaan Raperda Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna DPRD ke-38 awal Oktober 2024


GROBOGANPOS.com – Nomenklatur lima Perangkat Daerah di Kabupaten Grobogan mulai tahun 2025 ini akan berubah, menyusul adanya Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

 
“Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah rencana diparipurnakan pada 27 Desember 2024 lalu. Namun hingga jadwal yang ditentukan ternyata hasil fasilitasi Gubernur Jateng belum juga turun, maka kita tunda akhir Januari 2025 nanti,” ungkap Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Grobogan, Agoes Prasetyo AP SH.


Nomenklatur kelima Perangkat Daerah tersebut adalah Dinas Ketahanan Pangan Daerah (DKPD) berubah menjadi Dinas Pangan, Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah, Bappeda berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Kemudian Iinspektorat menjadi Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
 

Dijelaskan Agoes, setelah fasilitasi Gubernur turun dan kemudian disetujui bersama dengan Bupati dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, maka Perda tersebut akan dilaksanakan setelah diundangkan dalam Berita Daerah. Berdasarkan Pasal 68 Ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Perda berlaku efektif setelah 30 hari sejak diundangkan.
 

Seperti diketahui, sebelum dimintakan fasilitasi Gubernur, Raperda tersebut telah dibahas DPRD mulai dari pemandangan tujuh fraksi hingga Pansus. Ketika menyampaikan pemandangan umum pada rapat paripurna ke-43, ketujuh fraksi lewat juru bicara masing-masing, memberi pertanyaan, saran, dan pendapat atas usulan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (GP-1)



 


×
Berita Terbaru Update