Rapat paripurna DPRD Grobogan kesatu tahun sidang 2025, Senin (6/1/2025)
Kemudian Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045, Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024, dan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Grobogan Hj Lusia Indah Artani SE MM saat memimpin rapat paripurna kesatu tahun sidang 2025 masa sidang ke-1, sekaligus pembukaan tahun sidang 2025, Senin (6/1/2025).
Disamping itu masih ada dua Raperda yang masih dalam proses pembahasan, yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
“Di mana kedua Raperda dimaksud masih menunggu hasil fasilitasi Gubernur untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda,” jelas Ketua DPRD Grobogan yang akrab disapa Lusi ini.
Dijelaskan pula, selama Tahun Sidang 2024, DPRD Grobogan telah melaksanakan rapat-rapat DPRD, sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD, dengan baik dan lancar. Untuk Rapat Paripurna telah dilaksanakan sebanyak 48 kali. Selanjutnya, selama Tahun Sidang 2024, Produk Dewan yang telah dihasilkan adalah Keputusan DPRD sebanyak 41 buah, dan Keputusan Pimpinan DPRD 7 buah.
Pada kesempatan, Lusi menyampaikan bahwa selama Tahun Sidang 2024, telah terjalin hubungan kerjasama yang baik dan harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Untuk itu ia berharap pada Tahun Sidang 2025 ini dapat lebih ditingkatkan Kembali, harapnya. (GP-1)
GROBOGANPOS.com - DPRD Grobogan bersama Bupati berhasil menetapkan delapan Perda selama tahun 2024. Kedelapan Perda tersebut yaitu Perda tentang Badan Usaha Milik Desa, Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Kemudian Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045, Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024, dan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Grobogan Hj Lusia Indah Artani SE MM saat memimpin rapat paripurna kesatu tahun sidang 2025 masa sidang ke-1, sekaligus pembukaan tahun sidang 2025, Senin (6/1/2025).
Disamping itu masih ada dua Raperda yang masih dalam proses pembahasan, yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
“Di mana kedua Raperda dimaksud masih menunggu hasil fasilitasi Gubernur untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda,” jelas Ketua DPRD Grobogan yang akrab disapa Lusi ini.
Dijelaskan pula, selama Tahun Sidang 2024, DPRD Grobogan telah melaksanakan rapat-rapat DPRD, sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD, dengan baik dan lancar. Untuk Rapat Paripurna telah dilaksanakan sebanyak 48 kali. Selanjutnya, selama Tahun Sidang 2024, Produk Dewan yang telah dihasilkan adalah Keputusan DPRD sebanyak 41 buah, dan Keputusan Pimpinan DPRD 7 buah.
Pada kesempatan, Lusi menyampaikan bahwa selama Tahun Sidang 2024, telah terjalin hubungan kerjasama yang baik dan harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Untuk itu ia berharap pada Tahun Sidang 2025 ini dapat lebih ditingkatkan Kembali, harapnya. (GP-1)