Paslon Setyo hadi - Sugeng Prasetyo
GROBOGANPOS.com – DPRD Grobogan menjadwalkan acara rapat paripurna penyampaian pidato Bupati Grobogan terpilih periode 2025-2030, Setyo Hadi, tanggal 24 Februari 2025. Keputusan tersebut ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dalam rapat Bamus yang dipimpin Wakil Ketua Bamus Ir H Mukhlisin MM MSi, Selasa (4/2/2025).
“Kita tetapkan penyampaian pidato Bupati Grobogan terpilih periode 2025-2030 dalam rapat paripurna DPRD ke-3 pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025,” kata Wakil Ketua Bamus Mukhlisin.
Sebagaiman diketahui, Paslon Setyo Hadi-Sugeng Prasetyo ditetapkan KPU Grobogan sebagai Calon Bupati dan Wabup Terpilih Kabupaten Grobogan periode 2025-2030. Melalui Surat Keputusan KPU Grobogan Nomor 1 Tahun 2025 Tahun 2024, pasangan Setyo Hadi dan Sugeng Prasetyo memperoleh sebanyak 430.771 suara atau 53,98 % dari total suara sah.
Kemudian melalui surat Ketua KPU Nomor 4/PL.02.7-SD/3315/2025 tanggal 10 Januari 2025, mengusulkan kepada DPRD Grobogan untuk pengesahan dan pengangkatan Paslon Bupati dan Wabup terpilih Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Tahun 2024. DPRD Grobogan sendiri telah mengumumkan hasil penetapan Paslon Bupati dan Wabup terpilih pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/1/2025).
Selain agenda Penyampaian Pidato Bupati Terpilih Periode 2025-2030, Bamus DPRD Grobogan juga menjadwalkan Pengambilan Keputusan atas dua Raperda. Yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pada rapat paripurna DPRD ke-4 tanggal 25 Februari 2025, yang sekaligus pembubaran Pansus IV dan V Tahun 2024.
Bamus juga menyusun beberapa kegiatan rapat atau kunjungan kerja dalam daerah dan luar daerah Komisi-komisi, Pimpinan Dewan, dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya. (GP-1)
“Kita tetapkan penyampaian pidato Bupati Grobogan terpilih periode 2025-2030 dalam rapat paripurna DPRD ke-3 pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025,” kata Wakil Ketua Bamus Mukhlisin.
Sebagaiman diketahui, Paslon Setyo Hadi-Sugeng Prasetyo ditetapkan KPU Grobogan sebagai Calon Bupati dan Wabup Terpilih Kabupaten Grobogan periode 2025-2030. Melalui Surat Keputusan KPU Grobogan Nomor 1 Tahun 2025 Tahun 2024, pasangan Setyo Hadi dan Sugeng Prasetyo memperoleh sebanyak 430.771 suara atau 53,98 % dari total suara sah.
Kemudian melalui surat Ketua KPU Nomor 4/PL.02.7-SD/3315/2025 tanggal 10 Januari 2025, mengusulkan kepada DPRD Grobogan untuk pengesahan dan pengangkatan Paslon Bupati dan Wabup terpilih Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Tahun 2024. DPRD Grobogan sendiri telah mengumumkan hasil penetapan Paslon Bupati dan Wabup terpilih pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/1/2025).
Selain agenda Penyampaian Pidato Bupati Terpilih Periode 2025-2030, Bamus DPRD Grobogan juga menjadwalkan Pengambilan Keputusan atas dua Raperda. Yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pada rapat paripurna DPRD ke-4 tanggal 25 Februari 2025, yang sekaligus pembubaran Pansus IV dan V Tahun 2024.
Bamus juga menyusun beberapa kegiatan rapat atau kunjungan kerja dalam daerah dan luar daerah Komisi-komisi, Pimpinan Dewan, dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya. (GP-1)