Rapat Paripurna DPRD Grobogan dengan agenda pengambilan keputusan Raperda Narkoba
Sebelum Raperda tersebut disetujui, juru bicara Pansus V dr H Miftahuddin Alif Sugeng MARS, melaporkan Pansus V menerima dan menyetujui raperda tersebut jadi Perda, termasuk di dalamnya tercantum pendapat fraksi-fraksi yang pada prinsipnya juga menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda.
Setelah mendapat laporan Pansus V, pimpinan rapat menawarkan kepada peserta rapat paripurna apakah raperda tersebut dengan perubahan atau penyempurnaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui? Secara serentak peserta rapat menyatakan setuju. “Persetujuan Saudara akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/4 Tahun 2025, tertanggal 5 Maret 2025,” terang Mukhlisin.
Menanggapi hal itu, Bupati Grobogan Setyo Hadi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Grobogan, khususnya pimpinan dan anggota Pansus V Tahun 2024 yang telah mencurahkan perhatiannya dalam membahas raperda dimaksud bersama dengan tim eksekutif.
“Dengan disetujuinya Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang merupakan inisiatif dari DPRD Grobogan, maka saya juga menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda,” jelas bupati.
Menurut bupati, penanganan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, bukan hanya tugas dan tanggungjawab Pemerintah Pusat, melainkan juga menjadi tugas dan tanggungjawab kita bersama. “Sudah sewajarnya jika kita sebagai bagian dari pemerintah turut membantu pencegahan dan penanganan hal tersebut, yang diawali dengan pembentukan peraturan daerah,” ujar bupati. (GP-1)
GROBOGANPOS.com - DPRD dan Bupati Grobogan juga menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika menjadi Perda. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-4 DPRD, Rabu (5/3/2025).
Pada hari sama. rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir H Mukhlisin MSi itu menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda.
Sebelum Raperda tersebut disetujui, juru bicara Pansus V dr H Miftahuddin Alif Sugeng MARS, melaporkan Pansus V menerima dan menyetujui raperda tersebut jadi Perda, termasuk di dalamnya tercantum pendapat fraksi-fraksi yang pada prinsipnya juga menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda.
Setelah mendapat laporan Pansus V, pimpinan rapat menawarkan kepada peserta rapat paripurna apakah raperda tersebut dengan perubahan atau penyempurnaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui? Secara serentak peserta rapat menyatakan setuju. “Persetujuan Saudara akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/4 Tahun 2025, tertanggal 5 Maret 2025,” terang Mukhlisin.
Menanggapi hal itu, Bupati Grobogan Setyo Hadi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Grobogan, khususnya pimpinan dan anggota Pansus V Tahun 2024 yang telah mencurahkan perhatiannya dalam membahas raperda dimaksud bersama dengan tim eksekutif.
“Dengan disetujuinya Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang merupakan inisiatif dari DPRD Grobogan, maka saya juga menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda,” jelas bupati.
Menurut bupati, penanganan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, bukan hanya tugas dan tanggungjawab Pemerintah Pusat, melainkan juga menjadi tugas dan tanggungjawab kita bersama. “Sudah sewajarnya jika kita sebagai bagian dari pemerintah turut membantu pencegahan dan penanganan hal tersebut, yang diawali dengan pembentukan peraturan daerah,” ujar bupati. (GP-1)