Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD dan Bupati Grobogan Setujui Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah Menjadi Perda

Rabu, 05 Maret 2025 | 21:08 WIB Last Updated 2025-03-05T14:08:13Z

Rapat Paripurna DPRD Grobogan dengan agenda pengambilan keputusan Raperda Perubahan Susunan Perda

 

GROBOGANPOS.com - DPRD bersama Bupati Grobogan menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-4 DPRD Grobogan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir H Mukhlisin MSi, Rabu (5/3/2025).


Sebelum raperda tersebut disetujui, juru bicara Pansus IV Tahun 2024, Tonni Hidayanto, melaporkan bahwa Pansus IV menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, termasuk di dalamnya pendapat Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Hanura, PPP, Karya Demokrat, dan Fraksi Keadilan Nasional, yang pada prinsipnya juga menerima dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.

Pimpinan rapat kemudian menawarkan kepada peserta rapat paripurna apakah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan perubahan atau penyempurnaan sebagaimana laporan hasil rapat kerja Pansus IV untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui? Secara serentak peserta rapat menyatakan setuju.

“Persetujuan Saudara akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register berturut-turut bernomor 180.18/3 Tahun 2025 tertanggal 5 Maret 2025,” terang Mukhlisin.

Menanggapi hal itu, Bupati Grobogan Setyo Hadi mengucapkan terima kasih Dewan, khususnya pimpinan dan anggota Pansus IV yang telah membahas raperda dimaksud bersama dengan tim eksekutif. Disebutkan, ada nomenklatur beberapa perangkat daerah berubah. Yakni Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Ketahanan Pangan Daerah menjadi Dinas Pangan, Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Selain itu, juga dilakukan perubahan tipologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, perbaikan penulisan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta perbaikan uraian urusan pemerintahan yang dilaksanakan pada beberapa perangkat daerah. (GP-1)


×
Berita Terbaru Update