Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sempat Tertunda Beberapa Kali, Dua Raperda Luncuran Tahun 2024 Akhirnya Ditetapkan Jadi Perda 5 Maret 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB Last Updated 2025-03-02T05:42:10Z

 Rapat Bamus DPRD Grobogan membahas kegiatan bulan Maret 2025

GROBOGANPOS.com – Setelah beberapa kali tertunda, dua Raperda luncuran Tahun 2024 akhirnya akan diputuskan DPRD Grobogan dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD tanggal 5 Maret 2025.

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Bamus yang dipimpin Wakil Ketua Bamus Ir H Mukhlisim MM MSi, Rabu (19/2/2025). Dalam rapat tersebut, Bamus juga menyusun kegiatan Dewan yang akan dilaksanakan selama bulan Maret 2025.

Selain kegiatan rapat paripurna pengembalian keputusan dua Raperda tersebut di atas, juga memutuskan tiga rapat paripurna yang dijadwalkan Bamus. Yaitu rapat paripurna ke-5 dengan agenda Penyampaian LKPJ Bupati Grobogan Akhir Tahun Anggaran 2024 pada Rabu tanggal 19 Maret 2025, rapat paripurna ke-6 dengan agenda Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan yang dijadwalkan Rabu tanggal 26 Maret 2025.

Kemudian rapat paripurna ke-7 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Dewan atas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan yang dijawalkan pada Kamis tanggal 26 Maret 2025.

Bamus juga menetapkan kegiatan Kirab Boyong Grobog  dalam rangka  Hari Jadi ke-299 Kabupaten Grobogan yang diagendakan Senin 3 Maret 2025. Sehari kemudian Upacara Hari Jadi ke-299 Kabupaten Grobogan.

Kemudian ada dua kegiatan rapat fraksi. Yakni tanggal 19 Maret dengan agenda pembekalan membahas LKPJ Bupati Grobogan Akhir Tahun Anggaran 2024, dan tanggal 26 Maret 2025 dengan agenda menyusun Pemandangan Umum Dewan atas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan.

Selain itu, Bamus juga menjadwalkan untuk kegiatan rapat Pansus I Tahun 2025, Kunker Bamus, rapat dan atau kunker dalam daerah Komisi-Komisi, Kegiatan Pimpinan Dewan dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya. Juga kegiatan kunker Komisi A, B,C, dan D keluar daerah, dan rapat Bamus. (GP-1)

 

×
Berita Terbaru Update