Ketua DPRD Grobogan saat memimpin raat paripurna ke-7 dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan
GROBOGANPOS.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi telah menyampaikan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Bupati-Wabup Grobogan tahun 2029 dalam rapat paripurna ke-6 yang dipimpin Ketua DPRD Hj Lusia Indah Artani SE MM, akhir Maret 2025 lalu.
Dalam penjelasannya, Bupati mengatakan, berdasarkan Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjunya berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota yang bersumber dari APBD mengamanatkan, pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, Pemda dapat membentuk dana cadangan.
”Berkaca pada penyelenggaraan kegiatan pemilihan Bupati kemarin, tentunya membutuhkan dana besar yang dibebankan dalam APBD. Untuk itu pemkab harus tetap menjaga kesinambungan pelaksanaan prioritas dan target pembangunan agar tetap dapat terjaga dan berjalan dengan baik,” ujar bupati.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 303 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah serta Pasal 80 ayat (5) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
“Dengan dibentuknya dana cadangan akan memberikan jaminan kepastian penganggaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wabup dalam APBD, beban anggaran akan terbagi secara merata selama tiga tahun, sehingga tidak memberatkan APBD, prioritas belanja dan pembiayaan daerah selama kurun waktu 2026-2029 dapat berjalan sesuai dengan perencanaan pembangunan, dan APBD Grobogan tidak terbebani maksimal adanya kebutuhan pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wabup 2029. (GP-1)
GROBOGANPOS.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi telah menyampaikan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Bupati-Wabup Grobogan tahun 2029 dalam rapat paripurna ke-6 yang dipimpin Ketua DPRD Hj Lusia Indah Artani SE MM, akhir Maret 2025 lalu.
Dalam penjelasannya, Bupati mengatakan, berdasarkan Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjunya berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota yang bersumber dari APBD mengamanatkan, pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, Pemda dapat membentuk dana cadangan.
”Berkaca pada penyelenggaraan kegiatan pemilihan Bupati kemarin, tentunya membutuhkan dana besar yang dibebankan dalam APBD. Untuk itu pemkab harus tetap menjaga kesinambungan pelaksanaan prioritas dan target pembangunan agar tetap dapat terjaga dan berjalan dengan baik,” ujar bupati.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 303 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah serta Pasal 80 ayat (5) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
“Dengan dibentuknya dana cadangan akan memberikan jaminan kepastian penganggaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wabup dalam APBD, beban anggaran akan terbagi secara merata selama tiga tahun, sehingga tidak memberatkan APBD, prioritas belanja dan pembiayaan daerah selama kurun waktu 2026-2029 dapat berjalan sesuai dengan perencanaan pembangunan, dan APBD Grobogan tidak terbebani maksimal adanya kebutuhan pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wabup 2029. (GP-1)